Miris, Cabub Di Kudus Hingga Cawagub Provinsi Jawa Tengah Tabrak Aturan KPU Nomor 779

KUDUS (HR)– Nyaris setiap pohon yang berada di tepi jalan Nasional, Provinsi, Kabupaten hingga Desa di Kabupaten Kudus Jawa Tengah dipasangi alat peraga kampanye (APK).

Dengan memaku APK di batang pohon tersebut tim pemenangan Calon Bupati (Cabub) Bupati di Kudus hingga Calon Gubernur (Cagub) di Jawa Tengah melanggar surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus nomor 779 tahun 2024 tentang penetatapan Lokasi Pemasangan APK. Juga melanggar peraturan Bupati kudus nomor 18 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik.

Yang di maksud Pasal 27 disebutkan : setiap orang atau badan dilarang.

A. Memaku pohon.

B. Mengikat pohon dengan logam

C. Menempelkan iklan/poster/sejenisnya pada pohon atau area taman

D. Memasang/membangun reklame, Optical Distribution Cabinet (ODC) kabel telekomunikasi, dan berjualan liar di area taman, kecuali taman yang pembangunannya bekerja sarna dengan Pihak Ketiga.

E. merusak dan/ atau mengotori Ruang Terbuka Hijau Publik.

F. membakar pohon; g. membuang sarnpah atau limbah berbahaya dan beracun di area sekitar batang pohon; h. melakukan tindakan yang dapat menyebabkan pohon atau tanaman menjadi rusak atau mati; dan/atau i. merimbas atau menebang pohon tanpa izin.

Yang dimana perlindungan dan Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik Perlindungan dan Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik. Menurut Hendy Hendro, Dewan Sumber Air Jawa Tengah, Rabu (16/10/2024) : penggunaan paku sangat disayangkan. Sebab pohon yang ada dipinggir jalan itu berfungsi sebagai pelindung jalan, untuk estetika keindahan, serta berfungsi sebagai penyerap karbon dioksida dan polutan udara lainnya.

Selain itu juga dapat merusak pohon dan melukai kulit pohon yang menjadi tempat transportasi nutrisi hara untuk pertumbuhan tanaman. Termasuk dapat menyebabkan masuknya bibit penyakit dan terjadinya infeksi pada tanaman tersebut.

“tindakan seperti ini menunjukkan ketidak adanya kesadaran lingkungan, dan kurangnya pemahaman estetika keindahan bagi pemasangnya. Semestinya KPU dalam membuat aturan pemasangan APK, juga perlu mengatur pemasangan yang dilakukan pada pohon, supaya tidak menimbulkan kerusakan dikemudian hari,” paparnya Hendy Hendro.

Hendy Hendro menambahkan, pemerintah dalam hal ini, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait juga semestinya harus memberikan peringatan, “kita memberikan masukan kepada para kontestan serta KPU dalam hal pemasangan APK dipohon”tegasnya. (Rikha/red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *